You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kediri
Desa Kediri

Kec. Kediri, Kab. Tabanan, Provinsi Bali

Visi & Misi

Administrator 31 Desember 2021 Dibaca 302 Kali

Demokratisasi memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Desa harus mengakomodasi aspirasi dari masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan yang ada sebagai mitra Pemerintah Desa yang mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga Desa sehingga diharapkan adanya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.

Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka untuk jangka waktu 6 (enam) tahun ke depan diharapkan proses pembangunan di Desa, penyelenggaraan pemerintahan di Desa, pemberdayaan masyarakat di Desa, partisipasi masyarakat, siltap KelianDesa dan perangkat, operasional Pemerintahan Desa, tunjangan operasional BPD, dan Insentif KelianBanjar Dinasdapat benar-benar mendasarkan pada prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat sehingga secara bertahap Desa Kediri dapat mengalami kemajuan. Untuk itu dirumuskan Visi dan Misi.

Visi Desa

Visi merupakan suatu bayangan,gambaran serta tujuan pada masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan Desa. Dengan adanya arah yang jelas maka pemimpin akan fokus kearah yang telah ditetapkan tersebut dan tidak akan gegabah dalam mengambil suatu kebijakan.

  Terciptanya Desa Kediri yang Mandiri dan Sejahtera

Mampu dalam Pengelolaan Potensi Desa dan Pembangunan berkelanjutan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, berkwalitas, berbudaya, maju, adil, demokratis, dan peduli terhadap lingkungan.

Misi

Untuk mewujudkan Visi dibutuhkan Misi yang jelas sebagai pernyataan yang menetapkan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dalam kurun waktu tertentu melalui penerapan strategi yang telah dipilih.

  1. Meningkatkan ketahanan ekonomi dengan menggalakkan usaha ekonomi kerakyatan, melalui program strategis di bidang produksi pertanian, pemasaran, koperasi, usaha kecil dan menengah serta koperasi.
  2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui program pendidikan dan program kesehatan serta pengamalan ajaran agama kepada masyarakat sesuai falsafah Tri Hita Karana
  3. Meningkatkan partisipasi mayarakat dalam pembangunan, sehingga dapat menumbuhkembangkan kesadran dan kemandirian dalam pembangunan desa yang berkelanjutan.
  4. Menggali, melestarikan dan mengembangkan nilai – nilai budaya desa.
  5. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kerjasama antar lemabaga pemerintahan desa dengan lembaga adat.
  6. Menciptakan suasana aman dan tertib dalam kehidupan bermasyarakat.
  7. Memberdayakan masyarakat menuju masyarakat mandiri.

Ketujuh misi (agenda Pokok) pembangunan Desa Kediri Periode 2019 – 2025 tersebut selanjutnya akan diterjemahkan kedalam program – program pembangunan yang hendak dicapai dalam periode 6 (enam) tahun mendatang.

 

ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN.

Sesuai dengan amanat UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kuwalitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, membangun potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Oleh karena itu pada periode Tahun 2019 – 2025, rencana pembangunan jangka menengah desa diarahkan untuk peningkatan aparatur pemerintah desa dan BPD, penguatan peran dan fungsi kelembagaan kemasyarakatan serta penguatan masyarakat desa.

Disamping itu pembangunan diarahkan pada pengembangan pusat – pusat pertumbuhan untuk mendorong pengembangan perdesaan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi serta mendorong keterkaitan desa-kota, untuk mengetahui kebijakan pembangunan ini secara detail mengenai strategi di masing – masing banjar/lingkungan dapat dilihat dalam lampiran.

Arah Kebijakan Pembangunan Desa.

Pembangunan diarahkan pada pengembangan pusat – pusat pertumbuhan untuk mendorong pengembangan perdesaan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi dan ekologi serta mendorong keterkaitan desa - kota kebijakan pembangunan ini dilakukan dengan strategi sebagai berikut :

a) Arah Pengelolaan Pendapatan Desa

  1. Pendapatan Desa bersumber dari APBDesa dan Dana dari Pemerintah
  2. Pendapatan Asli Desa dari Badan Usaha Milik Desa ( BUMDesa ), Sumbangan dari Pihak ketiga dan Pendapatan Lain – lain yang sah yang semuanya dikelola oleh Pemerintah Desa

 

b) Arah Pengelolaan Belanja Desa

  1. Belanja Perbekel dan Perangkat Desa
  2. Insentif Kelian Banjar Dinas
  3. Operasional Lembaga Kemasyarakatan Desa
  4. Tunjanga Operasional BPD
  5. Program Operasional Pemerintah Desa
  6. Program Pelayanan Dasar
  7. Program Pelayanan Dasar Infrastruktur
  8. Program Kebutuhan Primer Pangan
  9. Program Pelayanan Dasar Pendidikan
  10. Program Pelayanan Kesehatan
  11. Program Kebutuhan Primer Sandang
  12. Program Penyelenggaran Pemerintah Desa
  13. Program Pemberdayaan Masyarakat Desa
  14. Program Ekonomi Produktif
  15. Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur Desa
  16. Program Penunjang Peringatan Hari – hari besar

c) Kebijakan Umum Anggaran

Pemerintah Desa Bersama BPD melaksanakan musyawarah guna membahas dan menyepakati anggaran yang dibutuhkan selama setahun dengan menggunakan tolok ukur pada tahun – tahun sebelumnya yang kemudian dituangkan dalam APBDes.

Potensi Desa

  1. Sumber Daya Alam
    Potensi yang dimiliki Desa Kediri adalah sumberdaya alam yang dimiliki, seperti lahan pertanian dan peternakan
  2. Sumber Daya Manusia
    Potensi yang dimiliki Desa Kediri adalah tenaga, kader kesehatan, kader pertanian, dan tersedianya SDM yang memadai ini bisa dilihat dari tabel tingkat pendidikan diatas
  3. Sumber Daya Sosial
    Potensi sumber daya sosial yang dimiliki Desa Kediri adalah banyaknya lembaga – lembaga yang ada dimasyarakat seperti LPM, Banjar Adat, Kelompok Arisan, Kelompok Simpan Pinjam, Posyandu, Karang Taruna, dan Lain – lain.
  4. Sumber Daya Ekonomi
    Potensi Sumber Daya Ekonomi yang dimiliki Desa Kediri adalah perdagangan, pasar Desa, pertokoan, industri kecil, industri rumah tangga dan kegiatan ekonomi lainnya.

Masalah Desa

Berdasarkan penjaringan masalah yang dilakukan oleh Tim Penyusun RPJM Desa di setiap Banjar Dinas/Banjar diperoleh permasalahan di empat bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa, antara lain :

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

  1. Memfasilitasi peningkatan rutinitas pemerintah desa.
  2. Memfasilitasi peningkatan rutinitas Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) dan Lembaga lainnya di tingkat desa.
  3. Mempersiapkan data, informasi dan indeks desa yang digunakan sebagai acuan bersama dalam perencanaan dan pembangunan, serta monitoring dan evaluasi kemajuan perkembangan desa.
  4. Memastikan secara bertahap pemenuhan alokasi Dana Desa
  5. Memfasilitasi kerjasama antar desa

Pelaksanaan Pembangunan Desa

  1. Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat perdesaan dalam hal : pembangunan infrastruktur penunjang peningkatan perekonomian masyarakat desa ( jalan lingkungan, jembatan, jalan pertanian, irigasi, draenase, TPT, dll )
  2. Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat perdesaan dalam bidang pendidikan dan kesehatan dasar ( penyediaan sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan serta tenaga pendidikan dan kesehatan )
  3. Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana dasar dalam menunjang kehidupan sosial – ekonomi masyarakat perdesaan yang berupa akses ke pasar, lembaga keuangan, sekolah, dan pusat pemerintahan
  4. Pembentukan dan pengembangan BUMDesa serta penguatan permodalan BUMDesa

Pembinaan Kemasyarakatan

  1. meningkatkan rutinitas masyarakat miskin dan rentas dalam pengembangan usaha berbasis potensi lokal
  2. memberikan dukungan bagi masyarakat miskin dan rentan melalui penyediaan lapangan usaha, dana bergulir, kewirausahaan, dan lembaga keuangan mikro

Pemberdayaan Masyarakat Desa

  1. Meningkatkan keberdayaan masyarakat melalui penguatan sosial budaya masyarakat dan keadilan gender ( kelompok wanita, pemuda, anak, dan lansia )
  2. Perwujudan Kemandirian Pangan dan Pengelolaan SDA yang berkelanjutan dengan memanfaatkan inovasi dan teknologi tepat guna di perdesaan ( dari sektor pertanian )
  3. Meningkatkan kegiatan ekonomi desa yang berbasis komoditas unggulan, melalui pengembangan rantai, nilai, peningkatan produktivitas, serta penerapan ekonomi hijau
  4. Meningkatkan akses masyarakat desa terhadap modal usaha, pemasaran dan informasi pasar
  5. Mengembangkan lembaga pendukung ekonomi desa seperti LPD, Koperasi, dan BUMDesa, dan lembaga ekonomi mikro lainnya.

Raelisasi kegiatan dimasing – masing bidang erat kaitannya dengan potensi pendapatan desa, untuk itu kegiatan dirinci secara lebih detail meliputi volume, manfaat/sasaran, waktu pelaksanaan dan perkiraan  biaya/sumber pembiayaan. dengan demikian  RPJM Desa sangat bergantung pada sumber pembiayaan dari program – program yang masuk ke desa , program dari SKPD, Dana Desa (APBN), jumlah Alokasi Dana Desa (ADD), APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN serta tingkat Pendapat Asli Desa (PADesa) secara lebih terinci program pembangunan desa dijabarkan dalam lampiran yang menjadi bagian tak terpisahkan dari dokumen ini.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp2,125,475,543 Rp2,170,043,000
97.95%
Belanja
Rp2,072,691,192 Rp2,298,994,249
90.16%
Pembiayaan
Rp223,951,249 Rp218,951,249
102.28%

APBDes 2023 Pendapatan

Dana Desa
Rp985,900,000 Rp985,900,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp219,217,000 Rp243,304,000
90.1%
Alokasi Dana Desa
Rp680,639,000 Rp680,639,000
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp83,100,000 Rp100,800,000
82.44%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp149,400,000 Rp149,400,000
100%
Bunga Bank
Rp7,219,543 Rp10,000,000
72.2%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,029,288,442 Rp1,130,372,849
91.06%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp578,720,750 Rp616,229,000
93.91%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp107,275,000 Rp167,103,400
64.2%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp227,807,000 Rp255,689,000
89.1%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp129,600,000 Rp129,600,000
100%